Menata Karbon, Menjaga Konstitusi
Sinkronisasi Perpres 110/2025 dan Permen Kehutanan 6/2026 sebagai momentum implementasi Pasal 33 UUD 1945 “Karbon adalah nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan. Konstitusi adalah penuntun arah.”
Opini | Menata Karbon, Menjaga Konstitusi: Momentum Baru Indonesia Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 melalui Tata Kelola Kehutanan Berkelanjutan
Untuk publikasi di MontoaEdu.com — kanal Sustainability & ESG
Indonesia sedang memasuki babak penting dalam tata kelola pembangunan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap aksi iklim, transisi ekonomi hijau, dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance — ESG, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui penguatan arsitektur Nilai Ekonomi Karbon — NEK.
Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai payung kebijakan nasional, yang kemudian disinkronkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai regulasi teknis sektor kehutanan, patut dibaca bukan hanya sebagai kebijakan administratif. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan ikhtiar negara untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan dan karbon, tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dalam konteks tersebut, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kompas moral dan hukum yang sangat relevan. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, karbon hutan Indonesia tidak boleh hanya dilihat sebagai angka dalam neraca perdagangan karbon. Ia adalah bagian dari kekayaan ekologis bangsa, ruang hidup masyarakat adat dan lokal, penyangga keanekaragaman hayati, serta modal masa depan generasi berikutnya.
Sinkronisasi Regulasi sebagai Sinyal Keseriusan Negara
Sinkronisasi antara Perpres 110/2025 dan Permen Kehutanan 6/2026 menunjukkan bahwa Indonesia sedang berupaya membangun tata kelola karbon yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.
Perpres 110/2025 memberikan kerangka besar mengenai pengelolaan NEK, perdagangan karbon, registri nasional, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta mekanisme yang menjaga agar transaksi karbon tidak mengorbankan target iklim nasional. Sementara itu, Permen Kehutanan 6/2026 menghadirkan panduan teknis di sektor kehutanan, termasuk pengajuan aksi mitigasi, validasi-verifikasi, rekomendasi teknis, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, hingga pengamanan target Nationally Determined Contribution — NDC Indonesia.
Langkah ini layak diapresiasi. Sebab, salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi karbon adalah memastikan bahwa setiap klaim penurunan emisi benar-benar terjadi, terukur, tidak dihitung ganda, dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Dengan adanya penguatan sistem registri melalui Sistem Registri Unit Karbon — SRUK, mekanisme Measurement, Reporting, and Verification — MRV, serta keterlibatan lembaga validasi dan verifikasi independen, Indonesia sedang membangun fondasi penting menuju pasar karbon yang kredibel.
Kredibilitas adalah kata kunci. Tanpa kredibilitas, karbon hanya akan menjadi komoditas spekulatif. Tetapi dengan tata kelola yang kuat, karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan berkelanjutan, perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Pasal 33 UUD 1945 dan Makna “Dikuasai oleh Negara” di Era Karbon
Sering kali frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 dipahami secara sempit sebagai kepemilikan administratif. Padahal, maknanya jauh lebih luas. Negara memiliki mandat untuk mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi, dan memastikan agar kekayaan alam tidak dikuasai oleh segelintir pihak, melainkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dalam era ekonomi karbon, mandat ini semakin penting.
Karbon yang tersimpan di hutan Indonesia lahir dari kerja panjang alam, perlindungan ekosistem, dan peran masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan. Karena itu, manfaat ekonomi dari karbon harus dirancang secara adil. Jangan sampai masyarakat penjaga hutan hanya menjadi penonton, sementara nilai ekonominya berpindah ke pihak lain yang lebih memiliki akses modal, teknologi, dan jaringan pasar.
Di sinilah pentingnya regulasi sektor kehutanan yang memperhatikan subjek-subjek seperti Perhutanan Sosial, Hutan Adat, pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, serta pengelola jasa lingkungan. Semua pihak harus ditempatkan dalam ekosistem yang adil, transparan, dan akuntabel.
Implementasi Pasal 33 dalam tata kelola karbon berarti memastikan sedikitnya empat hal.
Pertama, negara hadir sebagai pengarah dan penjaga kepentingan nasional.
Kedua, masyarakat memperoleh manfaat nyata, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.
Ketiga, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum untuk berinvestasi secara bertanggung jawab.
Keempat, lingkungan hidup tetap menjadi pusat dari seluruh keputusan ekonomi.
ESG Tidak Boleh Berhenti sebagai Laporan, tetapi Harus Menjadi Gerakan
Bagi dunia usaha, perkembangan regulasi karbon ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen ESG secara lebih substansial. ESG tidak boleh berhenti sebagai laporan tahunan, peringkat keberlanjutan, atau narasi komunikasi perusahaan. ESG harus menjadi cara baru dalam mengambil keputusan bisnis.
Dalam konteks kehutanan dan karbon, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar nilai ekonomi dari unit karbon, tetapi juga memperhatikan integritas lingkungan, hak masyarakat, tata kelola lahan, kejelasan manfaat, serta kontribusi terhadap target iklim nasional.
Pasar karbon yang sehat tidak dibangun oleh transaksi semata, melainkan oleh kepercayaan. Kepercayaan itu lahir dari data yang akurat, proses yang transparan, perlindungan sosial yang kuat, dan pengawasan yang konsisten.
Karena itu, pelaku usaha perlu melihat Permen Kehutanan 6/2026 bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai panduan untuk memasuki ekonomi hijau dengan lebih percaya diri. Kepastian prosedur, validasi independen, sistem registri, dan rekomendasi teknis justru dapat membantu dunia usaha menghindari risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko klaim karbon yang tidak kredibel.
Di tingkat global, investor semakin memperhatikan integritas ESG. Perusahaan yang mampu membuktikan kontribusi iklim secara sah, terukur, dan berdampak sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menarik investasi hijau.
Masyarakat sebagai Penjaga Hutan, Bukan Sekadar Penerima Manfaat
Salah satu nilai terpenting dari tata kelola karbon kehutanan adalah pengakuan bahwa masyarakat memiliki peran sentral dalam menjaga ekosistem. Masyarakat adat, kelompok tani hutan, koperasi, desa, dan komunitas lokal telah lama menjadi bagian dari benteng pertahanan hutan Indonesia.
Karena itu, implementasi regulasi karbon harus memastikan adanya partisipasi yang bermakna. Sosialisasi tidak boleh hanya bersifat formal. Masyarakat perlu memahami apa itu karbon, bagaimana mekanisme perdagangannya, apa hak dan kewajibannya, bagaimana pembagian manfaat dilakukan, serta bagaimana mencegah konflik dan manipulasi informasi.
Ekonomi karbon hanya akan kuat jika dibangun di atas keadilan sosial. Tanpa keadilan sosial, proyek karbon berisiko menimbulkan ketimpangan baru. Sebaliknya, jika dirancang dengan benar, ekonomi karbon dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat kelembagaan lokal, menjaga hutan, dan membangun ekonomi desa yang lebih berkelanjutan.
Di sinilah nilai Pasal 33 kembali menemukan relevansinya. Kemakmuran rakyat bukanlah konsep abstrak. Ia harus hadir dalam bentuk akses, kesempatan, perlindungan, pendampingan, dan manfaat ekonomi yang nyata.
Pemerintah Perlu Didukung, Sekaligus Dikawal
Langkah pemerintah dalam menyinkronkan Perpres 110/2025 dan Permen Kehutanan 6/2026 perlu diapresiasi sebagai upaya membangun tata kelola yang lebih rapi. Namun apresiasi harus berjalan bersama pengawalan publik.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa implementasi regulasi tidak terjebak dalam birokrasi yang lambat. Sistem digital seperti SRUK harus benar-benar mudah diakses, transparan, dan dapat digunakan oleh berbagai pelaku, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kapasitas teknis.
Selain itu, koordinasi antar-kementerian dan pemerintah daerah menjadi sangat penting. Tata kelola karbon melibatkan banyak aspek: kehutanan, lingkungan hidup, investasi, perdagangan, keuangan, pemerintahan daerah, masyarakat adat, serta hubungan internasional. Tanpa koordinasi yang kuat, regulasi yang baik dapat tersendat di tingkat pelaksanaan.
Kapasitas pemerintah daerah juga perlu diperkuat. Dalam skema berbasis yurisdiksi dan mekanisme nesting, daerah memiliki peran penting untuk memastikan agar program karbon di tingkat proyek selaras dengan target provinsi dan nasional. Hal ini sangat penting untuk mencegah klaim ganda dan menjaga integritas kontribusi iklim Indonesia.
Menjaga NDC, Menjaga Martabat Bangsa
Salah satu aspek penting dalam regulasi karbon adalah pengamanan target iklim nasional. Indonesia memiliki komitmen NDC yang harus dijaga. Karena itu, perdagangan karbon, khususnya yang melibatkan pasar internasional, tidak boleh mengurangi kemampuan Indonesia untuk memenuhi targetnya sendiri.
Mekanisme otorisasi dan corresponding adjustment menjadi instrumen penting agar setiap unit karbon yang diperdagangkan ke luar negeri tercatat secara benar dalam akuntansi iklim internasional. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan kedaulatan iklim.
Indonesia tidak boleh menjadi pemasok murah kredit karbon dunia, sementara kebutuhan penurunan emisi nasional justru terabaikan. Sebaliknya, Indonesia harus tampil sebagai negara yang mampu mengelola karbon dengan bermartabat: terbuka terhadap kerja sama internasional, tetapi tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dengan kekayaan hutan tropis, gambut, mangrove, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa, Indonesia memiliki posisi strategis dalam diplomasi iklim global. Namun posisi itu hanya akan kuat jika didukung oleh tata kelola yang transparan, adil, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Momentum Kolaborasi Nasional
Implementasi tata kelola karbon kehutanan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini adalah agenda kolaborasi nasional.
Pemerintah menyediakan regulasi, sistem, pengawasan, dan arah kebijakan. Dunia usaha membawa investasi, inovasi, dan efisiensi. Akademisi dan lembaga riset menyediakan metodologi, data, serta evaluasi berbasis sains. Organisasi masyarakat sipil memastikan pengawasan, advokasi, dan perlindungan hak-hak komunitas. Media dan platform edukasi seperti MontoaEdu.com memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi publik mengenai sustainability, ESG, dan keadilan iklim.
Kolaborasi ini harus dibangun dalam semangat yang sama: menjaga bumi, memperkuat ekonomi, dan menyejahterakan rakyat.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Tantangan terbesar kita adalah memastikan regulasi bekerja di lapangan. Hutan harus tetap berdiri, masyarakat harus merasakan manfaat, data harus dapat dipercaya, dan investasi harus bergerak ke arah yang benar.
Ekonomi Karbon sebagai Jalan Baru Kemakmuran Berkelanjutan
Jika dikelola dengan benar, ekonomi karbon dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun ekonomi karbon bukanlah jalan pintas. Ia membutuhkan integritas, kesabaran, tata kelola, dan komitmen jangka panjang.
Pasal 33 UUD 1945 mengajarkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh dipisahkan dari keadilan sosial. Dalam konteks hari ini, keadilan sosial juga harus mencakup keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Generasi sekarang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak merampas hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hutan yang kita lindungi hari ini adalah warisan kehidupan bagi anak cucu kita.
Karena itu, sinkronisasi Perpres 110/2025 dan Permen Kehutanan 6/2026 harus dilihat sebagai peluang besar. Peluang untuk memperbaiki tata kelola. Peluang untuk memperkuat kredibilitas pasar karbon. Peluang untuk mengangkat peran masyarakat penjaga hutan. Peluang untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu memimpin agenda keberlanjutan dengan caranya sendiri: konstitusional, inklusif, dan berkeadilan.
Penutup: Dari Regulasi Menuju Gerakan Kebangsaan
Tata kelola karbon bukan hanya urusan teknokrat, investor, atau pelaku proyek. Ini adalah bagian dari gerakan kebangsaan untuk menjaga masa depan Indonesia.
Pemerintah perlu terus didukung agar berani memperkuat regulasi, menutup celah penyimpangan, dan memastikan manfaat karbon kembali kepada rakyat. Dunia usaha perlu bertransformasi dari sekadar mengejar keuntungan menuju bisnis yang bertanggung jawab. Masyarakat perlu diberdayakan sebagai pelaku utama perlindungan hutan. Sementara publik perlu terus mengawal agar ekonomi karbon tidak menyimpang dari amanat konstitusi.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia dalam mengelola karbon akan diukur bukan hanya dari berapa banyak unit karbon yang diterbitkan atau diperdagangkan, tetapi dari seberapa besar kebijakan ini mampu menjaga hutan, menurunkan emisi, memperkuat ekonomi rakyat, dan mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Karbon adalah nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan. Konstitusi adalah penuntun arah.
Jika ketiganya dikelola dalam satu tarikan napas yang sama, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemain penting dalam pasar karbon global, tetapi juga menjadi contoh bahwa pembangunan berkelanjutan dapat berjalan seiring dengan kedaulatan, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat.
Inilah saatnya Indonesia membuktikan bahwa sustainability bukan sekadar slogan, ESG bukan sekadar laporan, dan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks konstitusi — melainkan fondasi nyata menuju masa depan hijau yang adil dan berdaulat.